Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BKSDA Lampung Sita 1.500 Ekor Burung Hias Tanpa Dokumen Resmi Dikirim ke Jakarta

BKSDA Lampung Sita ratusan burung tanpa dokumen resmi, Kamis, 25/8/2016 | Andi/jejamo.com
BKSDA Lampung Sita ratusan burung tanpa dokumen resmi, Kamis, 25/8/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung mengamankan 1.500 ekor burung  hias berbagai jenis, yang tanpa dilengkapi surat keterangan dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Burung hias yang disita tersebut diantaranya, burung perkutut sebanyak 200 ekor, ciblek 150 ekor, pleci 700 ekor, kutilang emas 2 ekor, kutilang biasa 9 ekor, crocok 15 ekor, bentet 6 dan cipow 7 ekor.

Burung-burung tersebut disimpan di dalam kerajaang, kardus dan besek. Bahkan petugas mendapati beberapa burung mati di dalam wadahnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung, Oka Mantara, menjelaskan, pihaknya dibantu dengan Kepolisian pelabuhan Bakauheni mengamankan 1500 ekor burung dari tiga angkutan bus dari Lampung menuju Jakarta.

“Tadi malam sekitar pukul 22.00 wib, kami mengamankannya. Pertama kami mengamankannya angkutan Damri dari Peringsewu menuju Jakarta, kedua dari bus sinar Dempo Sumsel Jakarta dan ketiga dari bus telaga indah Sumsel Jakarta, burung-burung tersebut dikirim melalui paket,” ujarnya kepada jejamo.com, di Kantor Balai Karantina Bandar Lampung, Kamis, 25/8/2016.

Menurutnya, jenis burung-burung tersebut disita lantaran tidak dilengkapi dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (Sats-Dn) yang dikeluarkan BKSDA asal Provinsinya.” Mereka juga tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap pengirimnya,” terangnya.

Ia menambahkan, tertangkap tiga bus tersebut ketika melewati Sea Port, menurut Oka, seharusnya jika masyarakat ingin menyebrang ke pulau Jawa membawa hewan harus transit terlebih dahulu di Balai Karantina untuk meminta surat kesehatan tersebut.

” Kalau ketangkap pemilik akan diberikan sanksi, ini yang Karantina, sedangkan untuk pidananya 3 tahun penjara dan denda 150 juta, burung yang kami sita ini nanti akan langsung dilepaskan di Tahura Kemiling,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini