Jejamo.com, Lampung Utara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara menyatakan pembuatan sertifikat tanah milik warga melalui program nasional (Prona) gratis.
Pelaksana Tugas Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Rustam, mengatakan, dalam pembuatan sertifikat prona tersebut tak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh negara.
“Biaya yang ditanggung oleh negara itu yakni penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan berkas, dan penerbitan buku sertifikat,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 25/8/2016.
Meski demikian menurut Rustam, untuk pengurusan alas hak tanah, tanda batas tanah, materai, biaya seluruhnya merupakan tanggungan warga, karena tak termasuk tanggungan negara.
Terkait adanya pungutan sebesar Rp600 ribu untuk pembuatan sertifikat prona di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Rustam mengatakan, hal itu di luar kewenangan BPN.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun oknum yang terlibat, maupun sanksi administratif lainnya jika memang tudingan itu benar adanya,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com