Jejamo.com – Kementerian Keuangan melalui menteri Sri Mulyani mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Sri Mulyani beralasan, pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. “Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan,” katanya, Kamis, 25/8/2016 di Gedung DPR Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan akan menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Menurutnya, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. “Gurunya memang tak ada, atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” ucapnya.
Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp 64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.
Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses, yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa ribut,” katanya.(*)
Tempo.co