Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BI Haramkan Uang Kembalian Diganti Permen pada Minimarket dan Swalayan

Kembalian dengan permen | Ilustasi/ist
Kembalian dengan permen | Ilustasi/ist

Jejamo.com, Jakarta – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Causa Iman Karana mengimbau agar pasar swalayan dan toko modern mengubah kebiasaan menggunakan permen untuk kembalian saat berbelanja, dan menggantinya dengan koin logam sebagai alat pembayaran yang sah.

“Permen itu bukan pembayaran yang sah. Padahal pecahan Rp100 masih ada, Rp50 juga tersedia di BI dengan jumlah yang cukup,” kata Causa di Denpasar dilansir Antara, Senin 29/8/2016.

Menurutnya, jika pihak pengelola swalayan dan toko modern kekurangan uang koin, maka mereka bisa mendapatkannya langsung di bank. Selain itu, BI juga membuka layanan kas keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan dan menyetorkan uang logam.

Dengan demikian, sirkulasi transaksi menggunakan uang koin sebagai alat pembayaran yang sah bisa lancar, mengingat aliran uang logam yang kembali ke bank sentral masih sedikit.

Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2015, kebutuhan uang logam di Bali mencapai Rp41,8 miliar atau naik 30 persen dari tahun 2014. Meski kebutuhan meningkat, namun hanya 38 persen responden menggunakan uang logam untuk transaksi sedangkan sisanya menyimpan di dalam rumah dan mengendap tidak digunakan.(*)

 

Populer Minggu Ini