Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memberikan larangan tegas kepada PNS di lingkungan kabupaten/kota untuk mengajukan surat mutasi.
Kepala BKD Lampung, Zaini Nurman, kepada Jejamo.com, mengatakan larangan ini berlaku bagi PNS yang sudah mengabdi lama maupun baru. “Selama lima tahun kedepan tidak ada mutasi pegawai, baik mutasi permintaan maupun dari BKD.” ujar Zaini, kemarin, 20/10/2015.
Dia menambahkan, larangan PNS mutasi sudah dituangkan dalam peraturan gubernur, dimana pelatihan dan pengabdian pegawai diharapkan tidak ada yang mutasi selama lima tahun kedepan. “Selain itu sudah tertuang dalam SK mereka, bahwa sebagai PNS siap ditempatkan di unit manapun.” Sambungnya.
Masih kata Zaini, saat ini di Provinsi Lampung sudah cukup PNS, sehingga jika ada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk pindah ke Provinsi Lampung, maka jumlah pegawainya akan berlebihan. (*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya