Jejamo.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyingkapi dugaan adanya pungutan liar sebesar Rp600 ribu untuk pembuatan sertifikat melalui program nasional (Prona) di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Terkait dengan hal itu Kejari Kotabumi sudah memanggil DL (25), warga Sri Agung, untuk dimintai keterangan dan pengumpulan data terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona tersebut.
“Saya dimintai keterangan terkait proses pembuatan sertifikat prona,” ujar DL kepada jejamo.com, Senin, 29/8/2016.
Ia menjelaskan, pihak Kejari menanyakan kepada dirinya apakah dalam proses pembuatan sertifikat tersebut dikenakan biaya. “Ya saya bilang, kalau saya diminta oleh pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) uang Rp 600 ribu per sertifikat. Saya membuat tiga sertifikat,” papar DL.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kotabumi Dicky Zaharudin enggan berkomentar banyak terkait langkah yang dilakukan pihaknya mengenai dugaan pungli prona tersebut. “Saya belum bisa berkomentar banyak. Semua masih kami lakukan penelaahan,” singkatnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com