Jejamo.com Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung non aktivkan dua pejabata yakni Kepala Biro Perekonomian Badri Zaini dan Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian Djoko Prihartanto, karena tersandung kasus dugaan korupsi setoran proyek.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono mengatakan, pencopotan dua pejabat tersebut, merupakan keputusan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat), menyusul hasil penyelidikan Inspektorat setempat.
Sutono menjelaskan, menurut Ketua Tim Baperjakat Pemprov Lampung, kedua PNS tersebut dianggap telah melanggar disiplin pegawai sebagaimana yang diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai PNS.
“Ya hasil dari penyelidikan Inspektorat Lampung, dan pertimbangan Baperjakat, keduanya terhitung hari ini dicopot dari jabatannya,” kata Sutono kepada jejamo.com, di ruangnya Senin, 28/8/2016.
Sutono menjelaskan, pencopotan jabatan ini dilakukan, agar keduanya dapat fokus menghadapi persoalan hukum yang tengah diusut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Pemprov selanjutnya menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang terjadi di Biro Perekonomian, menggantikan Farizal Badri Dzaini. Menurut Sutono, Hazai Fauzi, Kabag Pengembangan Produksi Daerah ditunjuk sebagai pejabat pelaksana harian.
“Sementara ini, dijabat oleh Plh dulu, agar kegiatan biro perekonomian, seperti kegiatan Lampung Fair yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dapat berjalan dengan normal,” katanya.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Eddy, mengatakan dari hasil penyelidikannya, Farizal dan Djoko terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, sehingga diberikan sanksi administratif kepegawaian berupa pencopotan jabatan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com