Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polresta Lampung Selatan menggerebek sebuah rumah milik seorang anggota Brimob Kompi 3 Polda Lampung, Brigadir RN (30) yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian di Jalan Untung Suropati Perumahan Kampung Eldorado, Rabu, 31/8/2016, sekitar pukul 5.30 WIB.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Daihatsu Luxio berwarna Kuning Silver bernopol B 1216 ADE yang bermuatan tiga unit motor. Sepucuk senjata api jenis Caliber 9 mm dan 8 butir peluru, serta 800 plat nomor sepeda motor dan dua paket sabu-sabu.
Ketua RT setempat, Harmidi (51) menjelaskan, pada saat itu ada enam mobil yang datang melakukan penggerebekan di rumah RN dan ada sekitar 30 petugas kepolisian yang menggeledah rumah tersebut.
“Saya kaget, tiba-tiba datang mobil, turun polisi sekitaran 30 orang dan langsung masuk kedalam rumah tersebut,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ditemui di kediamannya, Rabu, 31/8/2016.
Harmidi mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 800 plat motor, sabu-sabu dan dua unit sepeda motor. “Saya lihat Barang bukti tersebut langsung dibawa oleh petugas polisi,” urainya.
Berdasarkan informasi yang diterima jejamo.com, sebelumnya RN bersama rekannya bernisial TH (23) warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan terjaring razia oleh petugas Polsek Candipuro Lampung Selatan, saat melintas di Jalan Raya Candipuro, Selasa, 30/8/2016 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Pada saat itu mereka sedang membawa kendaraan Daihatsu Luxio berwarna kuning silver BE 1216 ADE.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para petugas, di dalam kendaraan terdapat tiga unit motor tanpa dilengkapi surat dan dokumen kendaraan dimana ketiga unit kendaraan tersebut diduga hasil kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pengakuan dari kedua pelaku menjelaskan, tiga unit kendaraan tersebut didapatkan dari seorang yang mereka tidak kenal dengan cara membeli perunit kendaraan sebesar Rp 2 juta.
Kendaraan itu dimasukan ke sebuah minibus pada Senin 29/8/2016 sekitar pukul 22.00 WIB, untuk dibawa ke Jabung, Lampung Timur guna dijual kepada seorang berinisial IV seharga Rp 2.5 Juta.
Selanjutnya, transaksi jual beli tersebut akan dilakukan di pinggir jalan raya pada malam hari. Tetapi, belum sempat sampai di Jabung, Lampung Timur ketiga kendaraan hasil curanmor tersebut berhasil diamankan oleh petugas Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Zarialdi membenarkan atas penangkapan dan pengerebekan tersebut. “Ya benar, tadi pagi ada pengerebekan, tapi saat ini masih didalami dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 31/8/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com
Pas mantab.