Jejamo.com, Lampung Utara – Pembangunan talud Desa Pekurun Udik, Lampung Utara di jalan provinsi yang melintasi desa diduga menyalahi aturan. Pasalnya, talud yang dibangun seharusnya merupakan kewenangan Dinas PU Provinsi Lampung.
Kepala UPTD Wilayah IV PU Binamarga Propinsi Lampung Mega Asli mengatakan, penyaluran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau alokasi yang berasal dari Propinsi Lampung seharusnya digunakan untuk bangunan fisik yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat desa.
“Hakekatnya dana tersebut untuk bangunan fisik yang ada di dalam desa, dengan tujuan kesejahteraan warga,” ujar Mega Asli, Kamis,1/9/2016.
Karenanya menurut Mega Asli, dana gerbang desa sebesar Rp 300 juta yang digunakan oleh Kepala Desa Pekurun Udik, Amarmakruf untuk membuat jaring siring atau talut di jalan provinsi adalah menyalahi aturan. “Jalan Provinsi itu talutnya jaminan PU Binamarga Provinsi, maka jika dana tersebut dibuat talud disitu tentu tidak pas. Selain itu, jalan itu semuanya sudah bertalut,” ujarnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi, wartawan jejamo.com