Berita Nasional, Jejamo.com – Penyelundupan sabu-sabu seberat 270 kilogaram dari Asal Tiongkok berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
“Petugas menemukan 270 kilogram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam tabung filter air, mesin pemotong, dan kompresor,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di kantor BNN, di Jakarta, Selasa, 20/10/2015.
Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh BNN. Hari Rabu pekan lalu, 14/20/2015, aparat melakukan pemeriksaan di gudang Citra Guna, Dumai, Riau. Hasilnya 270 kilogram sabu-sabu berhasil disita. Seperti dikutip Tempo.co.
Sementra itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan tim gabungan BNN, Bea Cukai, serta kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan barang haram tersebut akan didistribusikan ke Medan.
“Tempat kejadian perkara di Yos Sudarso, Medan Deli, Sumatera Utara. Asal barang dari Cina melalui Malaysia,” ujar Budi.
Dari pengembangan ini ditangkap dua pelaku, yakni Jimmy Nasution dan Lukmansyah. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka L tidak bisa diberangkatkan ke Jakarta karena terkendala kabut asap di Riau,” kata Budi.
Dalam pengakuannya Jimmy mengatakan ia sudah empat kali melakukan aksi yang sama. “Pertama kali bawa 26 kilogram, kedua 80 kilogram, ketiga 80 kilogram,” ucapnya. Ia juga mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta per orang bila berhasil menjalankan aksi keempat ini.
Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru dan Terpercaya