Jejamo.com, Lampung Tengah – Komisi II DPRD Lampung Tengah melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Plaza Bandarjaya, Senin, 27/6/2016. Dalam sidak kali ini, para anggota dewan itu menemukan, masih banyak minyak curah tanpa merek yang dijual bebas.
Bahkan, di pasar itu, para legislator Lampung Tengah menemukan ada penjual di sebuah toko yang menjajakan minyak curah dengan stok yang sangat banyak.
Di dalam toko itu, anggota Komisi II menemukan dua tangki besar berisi minyak goreng curah yang siap dijual. Pedagang tidak mengetahui jika ada larangan menjual minyak goreng curah.
Padahal, berdasar sosialisasi Kementerian Perdagangan yang diperkuat Dinas Perdagangan Lampung Tengah, pedagang dilarang menjual minyak goreng curah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah Ersa Erwangga mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada penjual minyak goreng curah.
Jika pedagang masih membandel, kata Ersa, ia akan meminta dinas terkait untuk menyita minyak goreng curah tersebut.
Komisi II berpendapat, dari sisi kebersihan, minyak goreng curah itu tak layak dikonsumsi. Padahal, sebagai salah satu bahan pokok masyarakat, komoditas itu semestinya higienis dan sesuai dengan standar kesehatan.
Ersa sempat berbincang dengan pemilik usaha tersebut. Ia mewanti-wanti agar larangan menjual minyak goreng curah itu segera dihentikan.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com