Jejamo.com, Bandar Lampung– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa pembunuh berencana Dwiki Dwi Sofyan, yakni Oka Rahmada dengan hukuman 14 tahun penjara, Deni Kurniawan 14 tahun, dan Febriansyah Amalan selama 11 tahun Penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 1/9/2016, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yus Enidar menyatakan ketiganya bersalah dan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. Dalam putusan hakim memutuskan terdakwa Kasus pembunuhan berencana korban Dwiki Dwi Sofyan yang terjadi pada bulan Maret 2016 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rama Efran menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 20 tahun, menurut jaksa ketiganya membunuh secara sadis, serta melanggar pasal 340 tentang pembunuhan bersama.
Ketiga terdakwa bersama-sama terdakwa laisnya yang sudah divonis yakni Krisna, Yuda, Dan Rahmat melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwiki Dwi Sofyan di pekarangan rumah paman Krishna Jalan Zainal Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Bandar Lampung pada 6 Maret 2016.
Dalam peristiwa pembunuhan itu ketiga terdakwa mempunyai peranan masing-masing sehingga terjadi peristiwa sadis yang mengakibatkan korban tewas dengan cara mengenaskan dengan Luka 107 tusukan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
Â