Jejamo.com, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna istimewa pengambilan keputusan terhadap Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Rapat yang di gelar Kamis Sore 01/09//2016 kemarin, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif. Turut hadir Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Wakil Bupati Zaeful Bukhari, serta para kepala dinas, camat serta para anggota DPRD Lamtim.
Setelah melalui rapat koordinasi yang cukup lama, akhirnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ditetapkan menjadi 25 SKPD setelah sebelumnya 24.
Ketua Pansus Akmal Fatoni mengatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamtim tahun 2016 adalah untuk mengkaji dan melakukan penelaahan serta melakukan harmonisasi dan pemantapan terhadap struktur organisasi perangkat daerah, sehingga diperoleh hasil yang baik sesuai dengan tupoksi yang diharapkan demi kemajuan masyarakat Lamtim. “Untuk itu susunan perangkat daerahnya yang terbentuk yakni Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelasnya.
Untuk perangkat dinas yakni diantaranya Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk, Dinas Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Dinas perindustrian dan perdagangan, Dinas Koperasi dan tenaga kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas lingkungan hidup perumahan rakyat kawasan pemukiman dan pertanahan, Dinas perhubungan, Dinas pertanian dan pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Untuk rumpun badan menjadi empat badan yakni diantaranya Badan perencanaan penelitian dan pengembangan, Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan, Badan keuangan dan aset daerah, serta Badan pendapatan daerah.
Sementara untuk Sekretariat dewan pengurus korpri, Badan penanggulangan bencana, Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, serta Kesbangpolinmas masih menunggu aturan yang baru.
Sementara dalam sambutannya Bupati Lamtim Chusunia Chalim menyampaikan apresiasi kerja pansus yang dengan keterbatasan waktu masih bisa menyelesaikan pembahasan raperda tentang perangkat daerah.
Menurutnya, pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan melalui perangkat daerah.
Dalam peraturan pemerintah nomer 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menetapkan perangkat daerah dalam tiga tipe yakni tipe A, B, dan C. Hal itu berdasarkan perhitungan jumlah nilai variable beban kerja terdiri dari variable umum yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
” Berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil perhitungan variable umum dan teknis yang telah divalidasi oleh kementerian dalam negeri, maka tipe perangkat daerah sebagian besar tipe A dan hanya satu tipe A yakni Dinas Perhubungan B,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan disetujuinya Raperda tentang perangkat daerah menjadi Perda, maka kedepan dapat membawa dampak yang positif dan semoga pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan lebih baik pada masa-masa yang akan datang.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com