Jejamo.com, Lampung Tengah – Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengaku akan mengawasi penegakan Peraturan Menteri Pendididkan dan Kebudayaan Nomer 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya bagi wajib belajar selama sembilan tahun.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, I Kade Asian Nafiri meengatakan bahwa di dalam pendidikan dasar serupiahpun tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya kepada wali murid.
“Kalau di jenjang menengah atas, tetap tidak boleh melakukan pungutan biaya, namun di perkenankan menarik sumbangan sukarela. Itupun seikhlasnya, tidak mematok nominal,” ujar Kadek, 5/09/2016.
Menurutnya, keberadaan komite sekolah di Lampung Tengah saat ini dianggap malah menyulitkan wali murid. “Salah satu contohnya mereka menjual seragam ataupun buku kepada murid, walaupun itu dijual di koperasi milik sekolah tetap tidak di perkenankan, karena sudah jelas diatur dalam Permendikbud,” ujarnya.
“Ini akan kita benahi sama-sama untuk membuat masyarakat mengerti. Kalau ada oknum yang menjual buku atau seragam adukan ke kami,” imbuhnya.
Kadek menambahkan bahwa, fungsi komite sekolah sudah jelas yakni sebagai jembatan antara wali murid dengan pihak sekolah, dan juga melakukan pengawasan dan mengajukan kurikulum.”Tapi selama ini komite tidak tau, taunya cuman rapat narik iuran,” tegasnya.
Pihaknya memaparkan, dalam waktu dekat ini akan menindak lanjuti salah satu laporan dari masyarakat tentang penarikan uang komite yang dipergunakan untuk perjalanan dinas kepala sekolah. Komisi IV akan memanggil pihak sekolah dan pihak terkait untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kita akan benahi Lampung Tengah dengan banyaknya pungutan yang seharusnya tidak di bebankan kepada wali murid,” tandasnya.
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com.