Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang tersangka penjambretan yaitu Osman (21) dan sepupunya, Yati (20) warga Panjang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan, keduanya ditangkap petugas saat menjambret ponsel milik korban RD di Jalan Arif Rahman Hakim, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa, 6/9/2016 malam hari.
“Korban penjambretan berteriak sambil mengajar tersangka di Jalan menggunakan motor miliknya, saat itu juga tersangka menggunakan motor tersangka bonceng tiga menggunakan motor milik para tersangka, saat itu ada petugas kami yang melintas,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Rabu, 7/9/2016.
Menurutnya, petugas terpaksa melumpuhkan Osman dengan menembak di kakinya karena berusaha melarikan diri. “Sedangkan tersangka AN yang merupakan eksekutor melarikan diri,” jelasnya.
Dery menambahkan, modus yang digunakan tersangka dengan cara mengikuti korban terlebih dahulu, jika korbannya sedang mengeluarkan ponsel ditempat sepi tersangka langsung merampasnya.
“Pelaku wanita mengaku tidak mengetahui apa-apa, menurut dia (Yati) dirinya hanya diajak main saja oleh kedua tersangka, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik tersangka, dan satu unit handphone samsung milik korban,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku Yati mengaku, dirinya hanya di ajak sepupunya (Osman) dan dia juga tidak mengatahui apa-apa,” saya diajak mereka dan saya tidak tahu tiba-tiba mereka langsung menjambret, motor yang digunakan milik saya,” ujarnya.
Lanjut tersangka Osman mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ada kesempatan. “Itu ada kesempatan, yang melakukan itu juga kawan saya AN, saya dan Yati hanya dibonceng saja,” pungkasnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com