Jejamo.com Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, membatasi pengoperasian kendaraan angkutan barang, di jalan nasional serta jalur wisata di Lampung, menjelang Idul Adha 1437 H.
Pembatasan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan angkutan Barang, pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437, yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Kepala Dishub Provinsi Lampung Idrus Effendi, menjelaskan, dalam surat itu disebutkan tertanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua dilarang beroperasi di jalan nasional dan jalur wisata di delapan Provinsi, yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.kata dia kepada awak media melalui via telpon kamis 9/9/2016.
Jenis kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari dua yang dilarang melintas seperti pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer.
Sebaliknya, peraturan tersebut tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu serta kendaraan pengantar barang dari pos.
Tak hanya itu, beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga diperbolehkan melintas. Namun, harus mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan untuk memastikan jalur yang bisa dilalui.
Bagi pengusaha angkutan berat, lanjut dia, solusi dari pembatasan angkutan truk lebih dari dua sumbu agar menambah jumlah armadanya yaitu dengan menambah armada angkutanya sebelum aturan diberlakukan. Pengusaha juga bisa menggunakan kendaraan yang diperbolehkan tetap lewat, yakni kendaraan dengan ukuran yang lebih kecil.
Dishub Lampung akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang pada jalan nasional dan jalan menuju lokasi wisata.
Dishub akan berupaya menyediakan jalur alternatif yang dapat dilalui atau penggunaan penggal/ruas jalan tertentu untuk kantong parkir sementara apabila terjadi kemacetan di ruas jalan yang bersangkutan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BPBD untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam semisal tanah longsor, jembatan putus dan pohon tumbang,” pungkasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com