Jejamo.com, Tulang Bawang Barat – Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung sudah meminta agar Sh (12), Tiyuh Waysido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, korban pencabulan oleh ayah tirinya Mungin (75) untuk direbilitasi.
Kelapa Tiyuh, Way Sido, Roliansyah SH, mengatakan, LPPA Provinsi Lampung sudah menelpon dirinya agar korban dapat diserahkan ke lembaga tersebut.
Roliansyah, mengatakan, korban tersebut memiliki kelainan mental dengan daya fikir yang agak kurang dan menderita penyakit epilepsi.
“Sementara belum diserahkan pihak keluarga korban karena menunggu hasil penyidikan lebih lanjut pihak Kepolisian,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 8/9/2016.
Roli mengungkapkan, keluarga korban merasa sangat terpukul dengan adanya perbuatan yang sangat memalukan itu.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com