Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan perampingan sampai 25 persen terhadap SKPD dan lembaga teknis daerah. Hal tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
DPRD Kabupaten Lampung Tengah selaku penyelenggara urusan pemerintah daerah membentuk tim yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) perangkat daerah.
Anggota Pansus Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Agus Rianto mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna menjalankannya amanat undang-undang nomer 23 tahun 2014. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal jajaran pansus melakukan study banding ke DPRD Jawa Timur.
“Semua fraksi di DPRD sudah mengirim utusannya dalam pansus perangkat daerah ini. Disini kami (Pansus) tentang susunan perangkat daerah telah selesai melaksanakan tugas. Sesuai PP No 18 tahun 2016 tersebut. Dalam kerangkanya akan terjadi perampingan sekira 25 persen, terhadap SKPD dan lembaga teknis daerah,” ujar Agus Rianto, kepada jejamo.com, Jumat, 09/09/2016.
Agus Rianto menerangkan bahwa di Kabupaten Lampung Tengah akan ada kemungkinan besar dilakukan perampingan dan ada juga pemisahan terhadap SKPD ataupun Lembaga teknis yang nantinya akan diklasifikasikan, tergantung tipe dan vertikalnya yang mengacu pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Usai kunjungan kerja ini kami yang tergabung dalam pansus Perangkat Daerah akan menggodok dan merapatkannya lagi bersama pihak pemerintah daerah (eksekutif) di bagian organisasi pemerintah daerah agar perdanya lekas dapat disahkan,” jelasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com