Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Belasan Elang Tikus Batal Diselundupkan ke Tasik, Pengiriman Digagalkan Petugas Karantina Bakauheni

Belasan Burung ekor elang yang berada di kantor Pusat Penyelamatan Satwa, Selasa, 13/9/2016 | Andi/jejamo.com
Belasan Burung ekor elang yang berada di kantor Pusat Penyelamatan Satwa, Selasa, 13/9/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu menerima penyerahan 14 Satwa liar jenis burung elang alap-alap tikus (Elanus Caeraleus) dan 2 ekor burung elang brontok (Nisateus Cirrhatus) dari Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Seksi III Wilayah Lampung BKSDA Bengkulu, Teguh Ismail, menjelaskan, Petugas Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni menyita belasan ekor elang tersebut dari sebuah Bus BSI bernopol D 7823 AB yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan tujuan Tasik, Jawa Barat, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Petugas Balai Karantina Pertanian Pelabuhan Bakauheni menyita belasan ekor elang itu, saat petugas Kepolisian menggelar operasi pada dini hari. Saat diamankan pemiliknya itu sudah tidak ada,” ujarnya kepada jejamo.com di kantor pusat penyelamatan Satwa, Selasa, 13/9/2016.

Menurutnya, diduga 14 ekor elang yang masih berusia 2 sampai 3 bulan  tersebut rencananya akan dijual di wilayah Tasik, Jawa Barat dengan harga bervariasi. “Harga perekor elang itu diperkirakan Rp. 2 hingga 3 juta rupiah dan saat petugas masih melakukan penyelidikan atas pengiriman burung tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, atas kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut pelaku dapat dikenakan Undang-undang No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999.“Barang siapa yang dengan sengaja memiliki, memperdagangkan saat yang dilindungi akan menerima sanksi hukuman,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

 

Populer Minggu Ini