Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Lagi, Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya saat sedang mengintrogasi tersangka di Mapolresta Bandar Lampung, 14/9/2016 | Andi/jejamo.com
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya saat sedang mengintrogasi tersangka di Mapolresta Bandar Lampung, 14/9/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian sepeda motor, Gani (27), warga Lampung Timur. Tersangka menggasak motor milik korbannya yang sedang diparkir di depan toko di Jalan Soekarno Hatta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat PoP milik Adit (32) warga Kopri Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa kemarin, 13/9/2016.

“Tersangka mencuri motor korban yang diparkir di toko menggunakan kunci letter T, sebelumnya, tersangka bersama rekannya bernisial MN (DPO) mencari korbannya dengan berkeliling di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Rabu, 14/9/2016.

Menurutnya, saat tersangka membawa lari sepeda motor milik korban, kemudian, korban langsung berteriak dan meminta pertolongan.” Mengetahui ada teriakan tersebut, anggota polisi yang tidak jauh dari lokasi kejadian langsung mengejar pelaku,” terangnya.

Dery menambahkan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Tirtayasa, Bandar Lampung sedang rekan tersangka MN berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Rekan pelaku MN yang sudah di ketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas, dan diketahui tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di wilayah Bandar Lampung,” kata dia.

Sementara itu, tersangka Gani mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan dirinya hanya berperan sebagai joki motor saja.

“Saya hanya diajak sama MN dan kebetulan saya sedang butuh uang jadi saya mau saja diajak MN dan tugas saya hanya menunggu di motor saja serta mengawasi,” ungkapnya.

Tersangka menambahkan, sepada motor hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual tersangka dengan harga Rp. 1,8 juta.” Hasil penjualan motor saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya,” ujar bapak satu anak ini.

Akibat perbuatan nya ini tersangka Gani dipersangkakan terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

Populer Minggu Ini