Jakarta, Jejamo.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengatakan, kepolisian telah menetapkan tujuh perusahaan pemilik modal asing sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah Indonesia.
Tujuh perusahaan itu adalah PT ASP (China) di Kalimantan Tengah, PT KAL (Australia) di Kalimantan Barat, PT IA (Malaysia), PT H (Malaysia), PT MBI (Malaysia) di Sumatera Selatan, PT PAH (Malaysia) dan PT AP (Malaysia) di Jambi.
Selain ketujuh perusahaan itu, polisi juga menetapkan Komisaris PT PAH berinisial KBH dan Komisaris PT AP berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya adalah warga negara Malaysia.
“Mereka dikenakan Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan hidup. Kasusnya ditangani Polda setempat,” kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta seperti dilansir jejamo.com dari cnnindonesia.com, Rabu, 21/10/2015.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan tiga orang dari perusahaan-perusahaan itu sudah ditahan oleh Kepolisian.
Selain itu, Yazid mengatakan pihaknya sedang mendalami unsur kesengajaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. “Kita harus hati-hati,” ujarnya.(*)