Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan mengatakan, Pemerintah Kota setempat bisa mengevaluasi izin Hotel Nusantara jika benar mereka melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Handrie mengatakan itu saat menerima perwakilan karyawan Hotel Nusantara yang siang tadi berdemo di depan Kantor DPRG setempat. Dalam dialog, perwakilan karyawan mengatakan, upah mereka di bawah UMK sejak 2011 sampai Agustus 2016, kemudian ada penghapusan uang servis yang merupakan hak karyawan, tidak adanya tunjangan hari tua, dan tidak diakuinya serikat buruh yang mereka bentuk.
Handrie Kurniawan mengatakan, apa yang menjadi keluhan karyawan Hotel Nusantara secara lisan dan tertulis sudah disampaikan kepada pihak manajemen dan pemilik hotel.
Namun, kata perwakilan pekerja, hal tersebut tidak digubris, malah saat ini terjadi mutasi yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
“Apabila ternyata benar pernyataan yang disampaikan karyawan Hotel Nusantara, Pemerintah Kota mesti memberikan teguran tertulis. Jika tidak diindahkan juga, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk mengevaluasi izin-izin yang diberikan kepada Hotel Nusantara,” kata Handrie kepada jejamo.com, Jumat sore, 16/9/2016.
Namun, Komisi IV meminta kepada karyawan melakukan penyelesaian secara musyawarah dengan manajemen. Pihak Dinas Tenaga Kerja pun telah dihubungi untuk proaktif menyelesaikan persoalan ini.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian di antara kedua pihak, Komisi IV akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memediasi persoalan ini,” pungkasnya.(*)