Jejamo.com, Bandar Lampung – Guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah di lima kabupaten di Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membentuk Tim Pemeriksaan Kesehatan.
Pembentukan tim ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPU 5 kabupaten dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung, Badan Nasional Narkotika (BNN) Lampung dan Himpunanan Psikolog Indonesia Wilayah Sumatera, di Rumah Makan Begadang Resto, Senin, 19/9/2016.
Dalam MoU tersebut, termaktup tentang pelaksaan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakilnya.
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani telah ditunjuk Rumah Sakit Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM), sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah.
Direktur Pelaksaan RSUDAM Patdilangga mengatakan, pemeriksaan meliputi, jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika. “Nanti sebelum dilakukan pemeriksaan, bakal calon harus melaksaankan puasa dulu. Pemeriksaan akan dilakukan di ruang Mahan Munyai RSUDAM,” terangnya.
Biaya pemeriksa kesehatan ini yaitu sebesar Rp 12.7 juta per orang. Pembayaran akan dilakukan setelah hasil kesimpulan pemeriksaan selesai. Semua biaya sudah termasuk pajak dibebankan pada anggaran KPU tahun 2017.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com