Jejamo.com, Lampung Utara – Masih sedikit kepala desa yang menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan dana desa di Lampung Utara. Bupati Lampung Utara telah memberikan teguran kepada camat.
Kasubid Keuangan dan Kekayaan Desa BPMPD Lampung Utara Firmansyah mengatakan, baru 10 kecamatan yang berkasnya sudah kelar.
Firmansyah menjelaskan, untuk mengajukan pencairan dana dari pusat pada tahap selanjutnya, diperlukan laporan realisasi. Jika laporan realisasi tidak ada, dana tidak akan ditransfer pusat.
“Laporan realisasi merupakan dasar Kementerian Keuangan untuk mentransfer dana,” ujarnya kepada jejamo.com di ruang kerjanya, Senin, 19/9/2016.
Firmansyah menambahkan, teguran Bupati Agung Ilmu Mangku Negara disampaikan saat rapat kooordinasi hari Kamis lalu, 15/9/2016.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com