Berita Nasional, Jejamo.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan hukuman pengebirian terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Hukuman tambahan ini diharapkan mampu menekan tingakat kekerasan seksual pada anak di tanah air.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, hukuman ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi setelah rapat terbatas yang digelar Selasa malam, 20/10/2015.
Menurut Jaksa Agung, mekanisme mengebiri bisa dengan disuntik untuk menambah hormon perempuan.
“Itu sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, makanya penangannya harus luar biasa pula. Jadi, selain diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak tentunya kita perlu mencari terobosan yang perlu untuk menjerakan itu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Selasa, 20/10/2015. Seperti dikutip Tempo.co.
Agar cepat dilaksanakan, landasan hukum yang diberlakukan bisa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
“Dengan begitu kemauan seksualnya menjadi berkurang atau hilang. Kita khawatir pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali lagi melakukan aksinya,” ujar Prasetyo.
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru dan Terpercaya