Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

48 Orang Warga Karang Endah Lamteng akan Layangkan Gugatan Kepada Panitia JTTS

warga-karang-endah-lamteng
Sejumlah warga Karang Endah, Lampung Tengah bersama Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Sumarsono dan Wakil Ketua II, Natalis Sinaga melakukan pertemuan. Rabu, 21/9/2016. | Raeza/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Sebanyak 48 warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbaanggi Besar, Lampung Tengah akan melayangkan gugatan terkait ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Rencananya warga akan melakukan gugatan pada Senin, 26/09/2016. Dalam melayangkan surat gugatan warga akan didampingi langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono dan Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.

Sumarsono selaku Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah mengatakan, warga Kampung Karang Endah meminta didamping untuk mengambil langkah hukum terkait ganti rugi JTTS.
“Hari Senin besok kita layangkan gugatan ke Pengadilan Negri. Kita memperjuangkan hak-hak rakyat dengan atau tanpa jadi dewan saya akan perjuangkan hak rakyat,” ujar Marsono, Rabu 21/9/2016.

Ia menambahakan, gugatan yang dilakukan kali ini tak berbeda dengan apa yang sudah dilakukan oleh warga Kampung Indra Putra Subing dan Kelurahan Bandarjaya Timur. Menurutnya pada saat itu, dalam sidang putusan hakim mengatakan bahwa panitia pembebasan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Warga sudah sepakat untuk menunjuk Wahrul Fauzi Silalahi dan rekan untuk menjadi pengacaranya. Dalam gugatan ini secara hukum yang akan kita lakukan tak lain untuk memberikan pendidikan kepada rakyat,” imbuhnya.

“Di sini krisis keteladanan, gak ada pejabat yang dijadikan pantang dengan komitmen, kalau rakyat tidak percaya dengan pemimpinya mau percaya pada siapa,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com.

Populer Minggu Ini