Jejamo.com, Lampung Utara – Inpektorat Lampung Utara meminta kepada 232 kepala desa di kabupaten setempat untuk menggunakan dana desa sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Mankodri SH MM, mengatakan, banyak kepala desa yang masih awam kelabakan terhadap penggunaan dana desa. Untuk itu menurutnya perlu pemibinaan yang berkelanjutan.
“Karena sumber daya manusia di desa tentang pembangunan dan administrasi masih awam, tahu-tahu datang uang dengan jumlah yang cukup besar. Bagai mana tidak kelabakan kepala desanya? Jelasnya kepada jejamo.com, Rabu, 21/9/2016.
Menurutnya, para kepala desa juga harus mendapatkan pembinaan dan pendampingan mengenai penggunaan dana desa. Mereka juga harus tahu mana jalan desa, mana jalan kabupaten atau provinsi, sehingga penggunaanya tidak salah tempat,” jelasnya.
Selain itu tambahnya, para kepala desa harus mendapatkan salinan undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai dana desa sehingga ada pegangan.(*)
Laporan Buhairi Aidi, Wartawan Jejamo.com