Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah M Topik (34) pengedar dan Agung (32) pengguna, warga Kelurahan Gedung Air, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang kerap menggunakan narkoba. Info tersebut diselidiki dan didapati pria yang mencurigakan.
“Berawal informasi itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Agung di Jalan Sultan Badaruddin dekat SMP 7, Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Minggu 18/9/2016 lalu pukul 16.30 WIB. Dari tersangka kami menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 21/9/2016.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka agung mengaku mendapat barang haram itu dari dari tersangka M Topik yang kemudian digerebek oleh anggotanya di rumah kontrakannya di Jalan Imam Bonjol, Gedung Air,.
Dalam penangkapan tersangka Topik tersebut, lanjut Heru, petugas mendapatkan tiga paket kecil sabu yang disimpan di rumah kontraknya, barang tersebut sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Heru.
Sementara itu, tersangka Topik mengaku telah dua kali menjadi pengedar narkoba yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehar-hari.” Uang hasilnya saya gunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari, karena, hasil jualan warung kopi nggak cukup,” ujar Bapak satu anak ini.
Sedangkan Agung berdalih jika menggunakan narkoba agar dapat selalu bugar setiap beraktivitas.”Beli paket Rp100 ribu, pakai itu biar kelihatan bugar terus.” katanya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com