Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemeriksaan Dugaan Kesalahan Alokasi Dana Desa Pekurun Udik Lampung Utara Wewenang Provinsi

Inspektur Pembantu Wilayah IV M Reski. | Buhairi Aidi/Jejamo.com
Inspektur Pembantu Wilayah IV M Reski. | Buhairi Aidi/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Inspektur Pembantu Wilayah IV M Reski mengatakan, pemeriksaan tentang kesalahan dalan penempatan dana desa di Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, adalah wewenang Pemerintah Provinsi.

“Bukan wewenang kami di Lampung Utara, kecuali ada pelimpahan dari Provinsi ke kami,” ujar Reski di kantornya kepada jejamo.com, Kamis, 22/9/2016.

Menurut Reski, Kecamatan Abung Pekurun termasuk dalam wilayah kerja institusinya.

Kata Reski, wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah IV ini antara lain  Kecamatan Abung Pekurun, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kecamatan Abung Semuli, Kecamatan Abung Selatan, dan Kecamatan Blambangan Pagar.

Menurut Reski, di setiap kecamatan ada dana Gerbang Desa dari Pemerintah Provinsi.

“Yang kami periksa adalah kegunaan dari APBD yang masuk ke desa,” pungkasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini