Berita Nasional, Jejamo.com – Oprasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota DPR Komisi Energi, Dewie Yasin Limpo juga menyita uang sebesar Sin $ 177.770 atau sekitar Rp1,7 miliar sebagai barang bukti.
KPK menduga uang sebanyak itu baru setengahnya, karena akan ada pembayaran kedua dengan besaran yang sama.
“Ini pemberian pertama sebesar 50 persen, mau dibayar selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 21/10/2015.
Uang tersebut menurut Johan akan digunakan sebagai pemulus pembahasan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Seperti dilansir CNN Indonesia.
Proyek itu akan dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan dilakukan oleh pihak Kementerian dengan Komisi Energi DPR.
Dewie ditangkap penyidik KPK di Bandar Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa 20/10/2015. KPK juga menahan tujuh orang lainnya sebagai bagian dari kasus suap ini.
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru dan Terpercaya