Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Tubaba Holdin mengatakan, bagi oknum yang secara sengaja mengkondisikan warga untuk tidak memilih pada Pilkadan dapat dikenakan hukum pidana.
menurut Holdin, bila ada warga yang secara jelas mengkondisikan masyarakat atau mengajak pemilih untuk tidak melakukan pemilihan pada hari yang telah ditentukan, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum. “Perundangannya sangat jelas, merupakan pelanggaran hukum pidana,” kata Holdin, Senin, 26/9/2016, di runag kerjanya.
Untuk itu Holdin meminta warga Kabupaten Tulangbawang Barat agar tidak terlibat kegiatan sabotese pemilihan terutama pada Pilkada yang sebentar lagi digelar. “Jangan coba untuk mengajak pemilih agar tidak melakukan pemilihan saat Pemilukada nanti,” tuturnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan jejamo.com