Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit ( TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pembunuh terhadap korban Apriyadi alias Wawan Tonggos warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Jumat, 23/9/2016, pukul 21.15 WIB, di Lapangan Saburai, Bandar Lampung.
Tersangka pembunuh ialah Fery alias Iyan (21), warga Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, petugas menangkap tersangka saat sedang berkumpul bersama rekannya di Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, dalam penangkapan tersangka petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut akibat, korban yang diduga merasa tidak suka dengan tersangka, kemudian mengajak rekan-rekannya untuk menganiaya tersangka,
” Korban kemudian menentukan hari untuk bertemu dengan tersangka, lalu pada Jumat 23/9/2016, korban mengajak tersangka untuk berkumpul di lapangan Saburai sambil minum-minum tuak dan menunggu rekan korban yang belum datang,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, Senin, 26/9/2016.
Menurut Hari, sebelum rekan-rekan korban datang, korban sudah merencanakan untuk menganiaya tersangka. Namun, saat itu tersangka pamit pulang dulu.” Saat tersangka ingin pulang korban mencoba menahan tersangka dan kemudian terjadi keributan antara korban dan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka sudah mulai mencurigai gerak-gerik korban yang akan mencabut sesuatu yang ada di pinggangnya yang diduga senjata tajam. Lalu, tersangka meminjam senjata tajam jenis pisau dari pedagang nasi goreng yang tidak jauh dari lokasi.
” Dan kemudian dalam keadaan mabuk tersangka langsung menusukan senjata tajam tersebut ke dada kiri korban sebanyak satu kali, hingga korban terkapar bersimbah darah dan tersangka melarikan diri, sementara itu korban dilarikan ke RS Bumi Waras dan meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai jantung,” urainya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com