Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Dinilai Intimidasi Keluarga Pasien Kulit Melepuh

Konferensi pers di Sekretariat Damar, Selasa, 27/9/2016. | Andi Apriyadi/Jejamo.com
Konferensi pers di Sekretariat Damar, Selasa, 27/9/2016. | Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung –  Dedy Mawardi, kuasa hukum keluarga pasien almarhum Upik Roslina, mengaku, ia dan kliennya diintimidasi Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Kata Dedy,  ada seseorang yang mendatangi keluarga almarhum dan dirinya dan mengaku sebagai mediator.

“Pihak rumah sakit menggentayangi keluarga korban dan menanyakan banyak hal. Itu tendensius dan intimidatif,” ujar Dedy Mawardi saat konferensi pers di Sekretariat Damar, Selasa, 27/9/2016.

Menurutnya, bukan hanya pihak keluarga yang digentayangi rumah sakit. Namun, seseorang yang bernama M. Niswadi Eddy, menghubungi pengacara almarhum dengan alasan hendak berkonsultasi terkait permasalahan tersebut.

“Ternyata seseorang itu (M. Niswadi Eddy) bukan mau konsultasi. Justru dia yang diberikan mandat pihak RS untuk menjadi mediator. Dia menunjukkan surat resmi dari RS Urip,” ungkapnya.

Lanjut Dedy, dari hasil pertemuan tersebut, M. Niswadi Eddy meyakinkan bahwa kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan. Bahkan, akan dikeluarkan SP3 disebabkan unsur pidananya tidak terbukti.

“Dia juga mengatakan, akan menghadirkan saksi dokter dari IDI yang akan memberikan kesaksian bahwa yang dilakukan pihak RS sudah benar dan sesuai prosedur,” kata Dedy.

Baca: Tubuh Upik Melepuh, Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung Digugat.

Dedy menceritakan, Niswadi Eddy juga mengatakan kalimat intimidatif dengan mengatakan bahwa pengacara dan pihak kekuarga korban harus hati-hati karena nantinya berdampak jangka panjang.

“Jika nanti kami ada yang sakit, para dokter akan segan mengobati dan tidak akan melakukan proses pengobatan ketika kami sakit,” ungkapnya.

Namun, dirinya dan pihak keluarga optimistis akan membawa kasus ini ke meja hijau.

“Kasus ini bukan soal saya atau almarhum, namun  tidak menutup kemungkinan terjadi kepada yang lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sely Fitriani, anak kandung almarhum, menjelaskan, upaya hukum ini dilakukan bukan urusan dendam, melainkan motivasinya peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan yang ada di RS tersebut.

“Ini saya lakukan karena kemauan almarhumah. Bahwa dia tidak mau ada orang lain yang merasakan hal sama dengan dia. Karena orang berobat itu untuk sembuh, bukan untuk menambah sakit,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasien Upik Roslina (57) sekujur tubuhnya melepuh mulai dari wajah hingga kaki.

Awal melepuhnya tubuh korban disebabkan mengonsumsi obat jenis fenitoin yang diberikan salah seorang dokter yang menanggani berinisial SH.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini