Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan kesalahan pemberian obat oleh dokter dan tenaga medis Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang berujung pada meninggalnya pasien Upik Rosalina.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap laporan polisi nomor LP/B/1096/VII/2016/LPG/SPKT yang dalam hal ini RS Urip Sumoharjo sebagai terlapor
“Laporan tersebut merupakan limpahan laporan dari Polda Lampung. Dalam kasus ini Unit Tipidter yang melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak korban,” jelasnya kepada jejamo.com, Selasa, 27/9/2016.
Menurut Dery, nanti pihaknya akan pemeriksaan terhadap petugas RS Urip Sumoharjo tersebut, setelah itu akan digelar perkara pemeriksaan yang akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).” Melibatkan IDI untuk menanyakan prosedur atau SOP yang seharusnya dilakukan terhadap pasien,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya sementara ini belum bisa memastikan apakah malpraktik atau kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mendapat luka berat atau meninggal dunia.
“Kami juga belum bisa kasih kesimpulan apakah akan dilakukan otopsi, nanti kami akan meminta terlebih dahulu dari pihak medis dan berkoordinasi juga dengan IDI dan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com