Jejamo.com, Lampung Utara – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dushutbun) Lampung Utara menyerahkan 2 ekor Siamang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Rabu, 28/9/2016, di Aula Dishutbun setempat.
Penyerahan siamang tersebut dilakukan oleh Basirun Ali selaku Kepala Dishutbun dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Bengkulu Teguh Ismail.
Basirun Ali mengatakan, penyerahan satwa dilindungi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. ”Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata Basirun kepada awak media.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi. Karena sesuai UU no 5 tahun 1990 maka sangsi yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta. “Untuk itu jika warga menyerahkan dengan kesadaran sendiri, maka tidak dikenakan sanksi hukum. Akan tetapi, jika sewaktu-waktu ditemukan memelihara satwa dilindungi tersebut saat diadakan oprasi, maka akan kita terapkan sangsi sesuai UU tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, penyerahan satwa yang dilakukan Dishutbun Lampura ini merupakan penyerahan yang ke-3, dengan total satwa yang diserahkan yakni 5 ekor siamang dan 1 ekor kukang.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com