Jejamo.com, Lampung Tengah – Hingga akhir September 2016, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah telah menerima sebanyak 980 gugatan perceraian dari pasangan suami atau istri. Mayoritas permasalahan yang mendera para pangan tersebut adalah himpitan ekonomi.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Gunungsugih Solehani mewakili Panitera Nasron Husen mengatakan, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab perceraian di Lampung Tengah. “Faktor terbesar adalah masalah ekonomi, kemudian krisis akhlak dan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya, Kamis, 29/9/2016.
Terkait masalah ekonomi, Solehani menyatakan biasanya disebakan karena penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Rata-rata yang menggugat cerai adalah istri karena suaminya menganggur,” ujarnya.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Gunungsugih, ditahun 2015 lalu, Pengadilan Agama Gunungsugih telah menerima gugatan cerai sebanyak 1.194 kasus.
Terkait banyaknya kasus perceraian ini pihaknya menilai korban yang paling menderita adalah anak dari masing-masing pasangan. “Okelah masalah suami-istri selesai setelah cerai. Tapi coba lihat anak, Itu akan meninggalkan persoalan baru bagi mereka. Mau ikut bapak atau ibunya? Kalau ikut ibunya, apa iya ada jaminan bahagia tinggal bersama ayah tirinya. Begitu juga sebeliknya. Kita bisa lihat banyak terjadi pencabulan yang dilakukan kepada anak tirinya. Itu juga harus dipikirkan,” ungkap Solehani.
Untuk itu, Solehani berpesan kepada warga yang ingin bercerai untuk berpikir matang-matang. “Namanya perkawinan terbentuk karena adanya komitmen kedua belah pihak. Jika terjadi perceraian, berarti mengingkari komitmen itu,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com.