Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tiga Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan oleh Polda Lampung

Ketua Satuan Petugas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fasni Bima |jejamo.com
Ketua Satuan Petugas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fasni Bima |jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga tersangka terkait anggota pengeroyokan terhadap Ketua Satuan Petugas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fasni Bima.

Tiga tersangka tersebut  Miswan Rodi dan Azwar Yakub Anggota DPRD Provinsi Lampung Serta Jony Corne Anggota DPRD Pesawaran. Keputusan ini dibuat setelah penyidik gelar perkara di Polda Lampung, Kamis, 29/9/2016.

Kasubdit I Ditkrimum Polda Lampung AKBP Eko Supriyadi mengatakan, hasil yang meguatkan ketiga anggota Dewan tersangka yaitu, adanya barang bukti seperti keterangan saksi-saksi yang sudah mendukung dan dikuatkannya lagi adanya barang bukti dimana baju yang dipakai korban yang ada lumuran darah yang teraniaya saat kejadian itu.

“Selain itu juga barang bukti lainnya yaitu ada kayu, bongkahan batu batako serta ada petunjuk antara keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi lainya saling mendukung, saya rasa itu sudah cukup karena lebih dari dua alat bukti,” ujarnya kepada jejamo.com, saat dihubungi via telepon.

Menurutnya, yang bersangkutan belum diperiksa sebagai tersangka sebelum ada izin Menteri Dalam Negeri yang dua orang,.” Surat izin pemeriksaan ke Mandegri sudah saya kirim pada Senin kemrin, dan Selasa langsung dibawa oleh kompol Deni,” kata dia.

Ia menambahkan, sementara itu, untuk tersangka Jony Corne penyidik hanya meminta izin kepada Gubernur Lampung M. Ridho Fircardo, dan kemarin dirinya sudah menanyakan hal tersebut, surat tersebut sudah di Biro Hukum tinggal menunggu tandatangan Gubernur.

“Sebelum surat itu turun kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, hasil persangkaan kasusnya pasal 170 KUHP penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban luka berat,” pungkasnya.

Sementara itu Wiliyus Prayietno kuasa hukum Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni  Bima menyatakan ketetapan tiga anggota dewan sebagai tersangka dirinya sangat mendukung penuh dan mendesak penyidik polda Lampung untuk melakukan penahanan terhadat ketiga tersangka tersebut.

“Kami sangat mendukung penahanan terhadat ketiga tersangka, karena, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 itukan pengeroyokan apalagi pengeryokan itukan korban mengalmi luka berat maka harus ditahan, walapun prosesnya masih lama karena harus menunggu keputusan dari Mendagri,” ujarnya

Dia berharap kasus ini dapat berkembang dengan perencanaannya dan otak pelaku siapa, dan dirinya berharap dapat bersikap profesional dalam menangani kasus yang melibatkan anggota DPRD tersebut dan penyidik tidak tembang pilih.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini