Jejamo.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akhirnya sepakat menaikkan harga cukai rokok untuk tahun 2017 mendatang.
Melalui kenaikan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan pendapatan pajak dari cukai rokok sebesar Rp149,8 triliun pada tahun 2017. Jumlah itu merupakan 10,01 persen dari total penerimaan pajak.
Kenaikan cukai dan juga harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.
“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, seperti dilansir okezone.com, Sabtu, 1/10/2016.
Selain kenaikan tarif, Kemenkeu juga menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.(*)