Jejamo.com, Lampung Tengah – Pansus Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Lampung Tengah sudah pada tahap finalisasi terakhir yakni hanya tinggal menunggu jadwal sidang Paripurna untuk mengesahkan raperda Nomenklatur.
Sebelumnya ada sebanyak 34 Dinas dan lima badan di Pemkab Lampung Tengah, kedepan setelah raperda ini di sahkan maka akan ada 29 dinas dan 5 badan saja.
Dedi, Anggota Pansus Perangkat Daerah, mengatakan, bahwa terdapat kenaikan tipe dan penurun tida serta perubahan badan menjadi dinas di perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah. Salah satunya yang terjadi di Dinas pariwisata dan kebudayaan. Pada dasarnya dalam ketentuan pemerintah pusat untuk keseragaman bakal kembalikan sesuai perempuannya menjadi dinas pendidikan dan kebudayaan.
Menurutnya untuk dinas yangengalami penurunan tipe maka akan ada pemecahan karena beban kerjanya tergolong besar.”Selanjutnya Raperda ini tinggal kita paripurnakan supaya bisa dapat diterapkan,” ujar Dedi, 04/10/2016.
Setelah diparipurnakan, maka eksekutif dan legislatif baru dapat membahas KUA PPAS untuk tahun anggaran 2017. Pembahasan itu juga untuk diprioritaskan untuk melakukan persiapan dalam penerapan Raperda Nomenklatur yang telah rampung di godok.
“Setelah di sahkan perda ini di gunakan 02 Januari 2017. Untuk persiapan fasilitas makanya dengan disahkan ini kita punya jeda untuk susun angaran baru, persiapan secara finansial pegawai dan fasilitas lainya termasuk bangunan kantor,” tandasnya.
Dasar untuk melakukan perombakan ini adalah aturan PP 18 tahun 2016 terkait Pemetaan verifikasi dari provinsi dan Kementrian dengan melihat faktor teknis dan faktor umumnya. Sekedar diketahui Penggabungan tipe dari C dan A maka akan melahirkan tipe A+ kalau jika tipe C digabung dengan B maka akan menjadi tipe A.
Berikut rinciannya:
- Seretariat Kabupaten Lamteng (A)
2. Sekretariat DPRD Lamteng (A)
3. Inspektorat Lamteng (A)
Dinas di Lamteng:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (A)
2. Dinas Kesehatan (A)
3. Dinas Bina Marga (A)
4. Dinas Pengairan (A)
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (B)
6. Satuan Polisi Pamong Praja (A)
7. Dinas Sosial (A)
8. Dinas Tenaga Kerja (A)
9. Dinas Transmigrasi (C)
10. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A)
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (B)
12. Dinas Ketahanan Pangan (A)
13. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (C)
14. Dinas Lingkungan Hidup (A)
15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A)
16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (A)
17. Dinas Perhubungan (B)
18. Dinas Komunikasi dan Informatika (B)
19. Dinas Koperasi dan UKM (A)
20. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (A)
21. Dinas Pemuda dan Olahraga (B)
22. Dinas Pariwisata (C)
23. Dinas Perpustakaan (C)
24. Dinas Kearsipan (C)
25. Dinas Perikanan (B)
26. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (A)
27. Dinas Peternakan dan Perkebunan (A)
28. Dinas Perindustrian (B)
29. Dinas Perdagangan (B)
Badan di Lamteng:
1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (A)
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (A)
3. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (A)
4. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (A)
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (B)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com