Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jessica Kumala Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso | ist
Jessica Kumala Wongso | ist

Jejamo.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso, terdawa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan  pidana 20 tahun penjara. JPU menyebut Jessica melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Jaksa Melani Wuwung di Pengadilan Jakarta Pusat, seperti dilansir tempo.com, Rabu, 5/10/2016.

Jessica, menurut Jaksa, melakukan pembunuhan berencana karena ada unsur yang mendorongnya. Jessica memiliki motivasi untuk membunuh Mirna karena sakit hati. “Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba,” ujar jaksa di persidangan.

Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut.

Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti yang berada di Lantai 1 Mall Grand Indonesia. Di Klinik Damayanti Mirna dinyatakan masih hidup. Kemudian ia dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan oleh dokter jaga di rumah sakit tersebut, Mirna dinyatakan telah meninggal.(*)

Populer Minggu Ini