Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara sosialisasi netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Pilkada, Kamis, 22/10/2015. Hal ini untuk menyukseskan Pilkada serentak di Provinsi Lampung 9 Desember 2015 mendatang.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumarju Saeni mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang akan bersaing dalam Pilkada nanti.
Sumarju menjelaskan, hal itu dipertegas dengan keluarnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/ 2015 pada tanggal 22 Juli 2015 lalu tentang Netralitas PNS dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada serentak.
“Sesuai edaran tersebut, PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat,” tambahnya.(*)
Laporan Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya