Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membekuk dua orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor yaitu Sudirman (22) dan Ibrahim (23) warga Marga Sekampung, Lampung Timur, di Jalan Cut Nyadien, Palapa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, 6/10/2016.
Petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki tersangka karena saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya dan dua kunci letter T.
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Bandar Lampung.
“Keduanya kami tangkap di Jalan Cut Nyadien, saat akan menjalankan aksinya dan kedua merupakan DPO. Kedua tersangka diduga sudah melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 10/10/2016.
Namun dari pengakuan tersangka, mereka baru beraksi sebanyak tiga kali. “Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual di Lampung Timur dengan harga Rp 2 hingga 3 juta sesuai dengan jenis merek motornya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Kamis malam, 6/10/2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jejamo.com, Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung dan merupakan warga Lampung Timur.(*)
Laporan Andi Apriyadi Wartawan jejamo.com.