Jejamo.com, Lampung Tengah – Petugas Satreskrim Polres Lampung Tengah, menangkap komplotan pencuri kayu lintas kabupaten. Satu tersangka berikut barang bukti diamankan sementara dua orang tersangka lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana, Senin 10/10/2016, menjelaskan, tersangka dan komplotannya menebang kayu di lahan HGU Bumi Waras, Terusannunyai Lampung Tengah.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi segera menangkap tersangka Made Tinggi (53), warga Mulyoasri, Tulang Bawang Barat. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah gergaji mesin berikut peralatan lainnya,” jelasnya.
AKP Resky menambahkan, tersangka merupakan warga dari kabupaten di luar Lamteng yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lamteng. “Kami menangkap tersangka di rumahnya, setelah mendapat informasi warga,”ujarnya.
Atas Perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 362 dan atau 385 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami masih mengejar tersangka yang lain,” imbuhnya.
Sementara Made Tinggi, tersangka, mengaku mengambil kayu sengon sebanyak empat kubik dari lahan BW. Rencananya kayu itu akan dijual untuk dibelikan kayu akasia yang akan dipergunakan membangun rumah.
Kayu sengon telah terjual dengan harga Rp2.250.000. Tetapi ia keburu ditangkap sebelum sempat membeli kayu akasia. “Kayu sengon saya tebang, lalu saya jual ke daerah Tirta, RK 7 Panaragan,” terang Made Tinggi.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com