Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Adi alias Bodong (31) tersangka spesialis pencurian pembobolan rumah toko (ruko). Tersangka ditangkap saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di wilayah Lebak Budi, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Jumat, 7/10/2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputera mengatakan, tersangka dapat ditangkap berdasarkan laporan korban, setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.
“Dia kami tangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya. Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa petugas melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka,” ujar Deden kepada jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 11/10/2016.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Imam Bonjol, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dari tersangka kami mendapati 5 unit kamera dari berbagai jenis dan satu unit kamera drone yang belum sempat dijual oleh tersangka. Dia juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara di rutan Way Hui,” jelasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com