Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Satuan Reserse Kriminal Polsekta Tanjungkarang Barat membekuk tersangka pembobolan Rumah Toko (Ruko), milik PT Mogi yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Tersangka yaitu Angga (33) warga Jalan Ratu Dipuncak, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 21 juta rupiah.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung. C, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya.
” Tersangka kami tangkap di kediamannya, saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolsekta, Kamis, 13/10/2016.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya membobol ruko.” Dari pengakuan tersangka baru satu kali. Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan di TKP lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 21 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu brangkas milik korban yang berisikan uang Rp. 21 juta dan satu buah obeng yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
” Tersangka ini juga merupakan seorang residivis kasus narkoba, dan baru keluar penjara pada tahun 2013 lalu, Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPÂ tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Angga mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut dikarenakan dia tidak memiliki pekerjaan tetap dan uang hasil pencuriannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
” Saya melakukan itu karena nggak ada kerjaan tetap, makanya saya mencuri dan saya baru pertama kali melakukannya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com