Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Bekuk Pengedar Sabu Sabu

Tersangka berserta barang bukti saat berada di Mapolres Lampung Tengah | ist
Tersangka berserta barang bukti saat berada di Mapolres Lampung Tengah | ist

Jejamo.com, Lampung Tengah– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan 33 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp 700 ribu dari tangan Dasrip (33), pengedar asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Boby Zulvia, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, mengatakan, bahwa pada hari Kamis pagi, 13/10/2016 Satres Narkoba melakukan penangkapan di kediaman DP penangkapan bandar sabu ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Gerak gerik pelaku ini sudah kami awasi dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini. Pelaku Dasrip kami tangkap saat sedang tidur di rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan kami menemukan barang haram jenis sabu di saku celana pelaku,” terang Boby Zulfia, Kamis, 13/10/2016.

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, akan terus memburu para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkotika yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. “Kami tak pernah lelah dan terus akan memburu serta menangkap para pelaku yang menyalahgunakan Nakotika,” tegasnya.

IPTU Boby membeberkan bahwa dari dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 33 paket hemat (pahe) sabu siap edar yang di kemas dalam plastik kecil berwana bening dan uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan narkoba.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat mengunakan pasal 114 dan 112, UU No 35 tahun 1999, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun , maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini