Jejamo.com, Bandar Lampung – Rumah sakit di Lampung dilarang memberikan susu formula, dot atau empeng kepada bayi. Mengapa demikian?
Pasalnya, Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang ASI memang mengamanatkan demikian. Untuk itulah, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lampung giat mensosialisasikan perda ini.
Ketua AIMI Lampung Upi Fitriyati mengatakan, program sosialisasi merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke-1 AIMI Lampung. Ada empat Puskesmas yang menjadi target sasaran AIMI: Puskesmas Sukabumi, Puskesmas Kemiling, Puskesmas Sukamaju, dan Puskesmas Rajabasa Indah.
“Sosialisasi berlangsung satu minggu berturut-turut untuk kader Posyandu dan masyarakat sekitar puskesmas secara gratis,” katanya dalam siaran pers yang diterima jejamo.com, Sabtu, 15/10/2016.
Sosialisasi Perda ASI bertujuan menginformasikan kepada masyarakat dalam hal ini kader posyandu bahwa saat ini Lampung telah memiliki Perda yang memberikan perlindungan dan dukungan kepada ibu menyusui.
“Setiap tempat pelayanan persalinan diatur harus memberi pengetahuan pada para ibu hamil tentang tata cara sukses menyusui,” ujarnya.
Edukasi harus berlangsung ketika si ibu dalam tahap pemeriksaan sampai dengan proses persalinan.
“Jika ada yang melanggar perda tersebut, rumah sakit bersalin tersebut mendapat sanksi teguran bahkan pencopotan izin praktik,” tutur Upi.
Dia juga mengatakan dalam perda itu juga diatur setiap pelayanan publik dan perkantoran harus memiliki ruang khusus menyusui.
Selain mensosialisasikan tentang Perda ASI, AIMI Lampung juga membekali para kader posyandu dengan materi manajemen laktasi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com