Jejamo.com, Kota Metro – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyepakati 14 dinas dan tujuh badan menjadi peraturan daerah Kota Metro.
Ketua Pansus OPD Nasriyanto Effendi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Pansus dan eksekutif.
“Dengan 14 dinas dan 7 badan yang disepakati ini, menghemat Rp700 juta dari usulan 19 dinas itu. Ini baru dari tunjangan struktural saja, belum tunjangan yang lain,” kata Nasrianto Effendi kepada jejamo.com, Selasa, 18/10/2016.
Selain penghematan anggaran, dengan formasi 14 dinas, sistem “miskin struktur kaya fungsi” bisa diterapkan, ketimbang banyak struktur yang berimbas pembengkakan anggaran.
Nasrianto mengaku, Pansus akan menggelar rapat pleno internal memantapkan komposisi OPD untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna nanti.
“Habis pleno ya paripurna. Artinya 14 dinas ini sudah kami sepakati. Kalau tidak ada perubahan, sudah kelar tadi itu. Tinggal paripurna,” terangnya.
Adapun beberapa komposisi dari 19 usulan Pemkot yang berubah di antaranya penggabungan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Kemudian Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Kota Metro Ishak membenarkan koreksi pansus terhadap usulan 19 dinas dan empat badan menjadi 14 dinas dan tujuh badan.
Namun, pihaknya meminta pansus OPD dapat kembali mempertimbangkan penggabungan yang bisa memperberat beban pekerjaan. Seperti Dinas Perumahan yang akan digabung dengan Lingkungan Hidup.
“Amanat undang-undang, Lingkungan Hidup berdiri sendiri. Atau perdagangan digabung dengan koperasi dan UMKM. Padahal di dalam perdagangan itu ada pasar. Kami masih mengusulkan agar Perdagangan dan Lingkungan Hidup itu berdiri sendiri,” imbuhnya.(*)
Laporan Aris Sahputra, Wartawan Jejamo.com