Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

LBH Bandar Lampung Beri Pendampingan kepada Warga yang Dikriminalisasi PT BNIL

Jumpar Pers LBH Bandar Lampung terkait sengeketa lahan PT BNIL dengan warga Tulang Bawang | Sugiono/jejamo.com
Jumpar Pers LBH Bandar Lampung terkait sengeketa lahan PT BNIL dengan warga Tulang Bawang | Sugiono/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Lembaga bantuan Hukum(LBH) Bandar Lampung akan membatu menghentikan bentuk kriminilisasi pada masyarakat yang turut dalam sengketa lahan dengan PT.Bina Nusa Indah Lampung (BNIL.

Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tujuh pendamping petani yang dikriminalisasi oleh  PT BNIL.

Tujuh orang tersebut yakni: Sukirman (Ketua Dewan Pimpinan STKGB), Sukirji (Sekretaris DP STKGB), Sujarno (Anggota DP STKGB) dan Hasanudin (Anggota STKGB), Juanda (Anggota STKGB), Rajiman (Anggota STKGB) dan Sugianto ( fasilitator).

Kami mengajak pejuang hukum agraria, aktivis peduli lingkungan dan sudah 26 lembaga masyarakat  untuk mendorong pemerintah turut hadir menghentikan permasalah ini. Ini sudah berlarut-larut .

Dalam konflik sengketan lahan ini jelas perusahan melakukan pelanggaran karena disana masih ditemukan ada tanaman tebu padahal belum adanya ijin amdal dan melanggar rencana tata ruang dam UUPPLH. Sserta peralihan pengelolaan lahan dari perusahan sawit ke tebu belum ada izin hak guna usaha,” jelas Alian dalam jumpa pers, Selasa, 18/10/2016.

Alian menambahkan, pihaknya akan memberikan ruang bagi pengacara yang ingin  membantu menyelesaikan permasalahan warga yang bersengketa dengan PT BNIL tersebut.

Ia juga menilai Pemprov Lampung dan Pemkab Tulang Bawang  tidak tegas menyelesaikan permasalahan tersebut.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

Populer Minggu Ini