Jejamo.com, Bandar Lampung– Lembaga bantuan Hukum(LBH) Bandar Lampung akan membatu menghentikan bentuk kriminilisasi pada masyarakat yang turut dalam sengketa lahan dengan PT.Bina Nusa Indah Lampung (BNIL.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tujuh pendamping petani yang dikriminalisasi oleh PT BNIL.
Tujuh orang tersebut yakni: Sukirman (Ketua Dewan Pimpinan STKGB), Sukirji (Sekretaris DP STKGB), Sujarno (Anggota DP STKGB) dan Hasanudin (Anggota STKGB), Juanda (Anggota STKGB), Rajiman (Anggota STKGB) dan Sugianto ( fasilitator).
Kami mengajak pejuang hukum agraria, aktivis peduli lingkungan dan sudah 26 lembaga masyarakat untuk mendorong pemerintah turut hadir menghentikan permasalah ini. Ini sudah berlarut-larut .
Dalam konflik sengketan lahan ini jelas perusahan melakukan pelanggaran karena disana masih ditemukan ada tanaman tebu padahal belum adanya ijin amdal dan melanggar rencana tata ruang dam UUPPLH. Sserta peralihan pengelolaan lahan dari perusahan sawit ke tebu belum ada izin hak guna usaha,” jelas Alian dalam jumpa pers, Selasa, 18/10/2016.
Alian menambahkan, pihaknya akan memberikan ruang bagi pengacara yang ingin membantu menyelesaikan permasalahan warga yang bersengketa dengan PT BNIL tersebut.
Ia juga menilai Pemprov Lampung dan Pemkab Tulang Bawang tidak tegas menyelesaikan permasalahan tersebut.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com