Jejamo.com, Lampung Tengah – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal tahun 2015 bakal segera diterapkan.
Dalam perda ini mengatur tentang investasi yang akan masuk ke kabupaten setempat dengan memenuhi salah satu syarat diantaranya, investasi sekurang-kurangnya Rp 500 juta, lalu menyerap banyak tega kerja loka minimal 50 orang. Melakukan industri Pioner. Bermitra dengan usaha mikro dan usaha kecil. Melakukan ahli teknologi dan ramah lingkungan.
Wahyudi Selaku ketua tim perumus pengimplementasian Perda DPRD Kabupaten Lampung Tengah, mengatakan, Perda tersebut sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur. Setelah dikaji Perda tersebut tidak ada masalah dan sudah bisa di terapkan di Lampung Tengah.
Ia menjelaskan, payung hukum dalam Perda tersebut salah satunya Permendagri nomer 64 tahun 2012 pedoman pelaksanaan pemberian insentif dan Peraturan Pemerintah nomer 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian insentif.
“Kemarin kan masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Lampung. Setelah mereka kaji tidak ada persoalan. Ini merupakan instrumen investasi yang dibangun pemerintah pusat, untuk memberikan ruang yang lebih luas, sekaligus lebih mudah kepada para pemanaman modal PMDM maupun PMA untuk berinvestasi di tanah air,” ujar politisi PDI Perjuangan ini pada Rabu, 19/10/2016.
Ia menambahkan, tujuan di buatnya Perda investasi tersebut untuk menciptakan daya tarik, dan daya saing sebagai penanam modal maupun calon. Lalu adanya perluasan akses dunia usaha atas data dan informasi penanaman modal.
Selain itu juga dapat mendorong dan mengembangkan kawasan industri guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong meningkatnya investasi dan meningkatkan kemitraan usaha.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com